Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
Definisi/Pengertian RHL
-
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Sasaran RHL
-
RHL dilaksanakan pada Lahan Kritis yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan berdasarkan Peta Lahan Kritis Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Jenis RHL
-
Vegetatif
- Reboisasi (di dalam kawasan hutan)
- Penghijauan (di luar kawasan hutan)
- Dam Pengendali
- Dam Penahan
- Terasering
- Cover crop
- dll
-
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Reboisasi dilakukan pada:
- Hutan Konservasi, kecuali Cagar Alam dan Zona Inti Taman Nasional;
- Hutan Lindung; atau
- Hutan Produksi.
- intensif; atau
- agroforestri.
-
Penghijauan adalah upaya pemulihan Lahan Kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan, menjaga dan meningkatkan fungsi perlindungan tata air dan pencegahan bencana alam banjir, longsor, dan/atau untuk meningkatkan produktivitas lahan.
-
Penghijauan Lingkungan adalah penanaman pohon di luar kawasan hutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan antara lain pada areal fasilitas sosial/umum, ruang terbuka hijau, jalur hijau, pemukiman, dan taman.
Komentar
Posting Komentar