Daerah Aliran Sungai (DAS)
Definisi/Pengertian DAS
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah tdaratan (PP No. 37 tentang Pengelolaan DAS, Pasal 1 topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas).
Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang berfungsi untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen, dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada satu titik (outlet).
Definisi DAS tersebut mengartikan bahwa seluruh permukaan daratan di bumi ini terbagi habis dalam DAS.
Perubahan pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali akan mempengaruhi fungsi dan keseimbangan lingkungan termasuk proses hidrologis di dalam wilayah DAS sehingga terjadi ketidakseimbangan neraca air, sedimen, hara dan rusaknya habitat keanekaragaman hayati.
Bentuk DAS
- Lonjong (rendah);
- Agak Lonjong (agak rendah);
- Sedang (sedang);
- Agak Bulat (agak tinggi);
- Bulat (tinggi).
Kerapatan Drainase
- Jarang (rendah);
- Agak Jarang (agak rendah);
- Sedang (sedang);
- Rapat (agak tinggi);
- Sangat Rapat (tinggi).
Komentar
Posting Komentar